Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengatakan bahwa, sedari awal Ramadhan pihaknya telah mengimbau warga yang merantau agar tidak mudik.
Di samping itu, dia juga menerangkan bahwa, bila terdapat pemudik nekat yang tak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka pemerintah desa mewajibkan untuk menjalani karantina.
Adapun proses karantina pemudik nekat itu dilaksanakan selama tujuh hari.
Baca Juga: Segera Tayang, Ini Spoiler Drama Korea So I Married the Anti Fan
"Hingga saat ini sudah ada dua orang perantau yang dikarantina di tempat yang disediakan itu," katanya, Kamis, 29 April 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Sementara itu, salah seorang pemudik nekat yang bertolak dari Tangerang Fajar Adi Nugroho menyesal pulang kampung tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-29 sehingga harus dikarantina.
Meski sudah mengetahui adanya larangan mudik Lebaran 2021, namun dia nekat pulang melalui jalan tikus pada malam hari.
Dia juga telah berhasil meloloskan diri dari pantauan petugas yang menjaga pemudik nekat.***