PR INDRAMAYU - Pada Selasa, 27 April 2021, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Usai kliennya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Pondok Cabe, tim kuasa hukum Munarman menyebut sulit menemui kliennya yang saat ini berada di Polda Metro Jaya.
"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata M. Hariadi Nasution wakil tim pengacara Munarman di Jakarta, Rabu, 28 April 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Baca Juga: Usai Kejar-kejaran di Laut Natuna Utara, KKP Amankan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Munarman menilai adanya prosedur hukum yang dilanggar jika Munarman tak diberi akses ke kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman seharusnya mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum.
Terlebih menurutnya ancaman pidana yang dituduhkan terhadap kliennya itu di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.
Usai ditangkap di Pondok Cabe, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil berwarna putih.