Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan PP No.59 2021

- 25 April 2021, 09:33 WIB
Potret Presiden Joko Widodo. Pemerintah republik Indonesia resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dengan PP No.59 2021.
Potret Presiden Joko Widodo. Pemerintah republik Indonesia resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dengan PP No.59 2021. /Setkab RI

PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia semakin memperkuat perlindungan pekerja migran di luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penerbitan PP ini sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, perlindungan migran akan semakin diperhitungkan di mata hukum.

Baca Juga: Robert Alberts Sebut Persib Bakal Berjuang Memenangi Leg Kedua Final Piala Menpora 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, adanya PP ini merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” ujarnya.

Disebutkan bahwa PP yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Prediksi Torino vs Napoli di Liga Italia, Andrea Belotti Jadi Ujung Tombak Tuan Rumah

Ida menyebutkan bahwa peraturan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran. Peraturan ini juga masih dalam salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah