PR INDRAMAYU – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta seluruh umat Islam tidak terprovokasi atas ulah yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang (JPZ) terkait penistaan agama.
PBNU juga meminta kepada seluruh umat Islam agar menyerahkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh JPZ itu kepada aparat kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU Robikin Emhas dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin, 19 April 2021.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Senin 19 April 2021: Aksi Aldebaran Ketahuan, Mama Rosa Kecewa Lagi
"Kita sebagai umat Islam, maka kita tidak boleh menunjukkan sikap (yang) tidak dibenarkan oleh agama, melakukan persekusi, tindakan balasan dan seterusnya,” ujar Robikin, Senin, 19 April 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
“Sebaiknya serahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian," kata dia menambahkan.
Selain itu, Robikin juga menilai bahwa JPZ disinyalir sengaja mengeluarkan pernyataan yang bernada provokasi untuk membuat kegaduhan.
Baca Juga: Didapuk Jadi Brand Ambassador, Amanda Manopo Meminta Hal Ini kepada Pemilik Usaha
Diketahui, dalam video yang beredar, JPZ menyatakan bahwa dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menyinggung nilai-nilai agama serta praktik ibadah puasa.
JPZ juga terlihat menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian atas pernyataan provokasinya tersebut.
Bahkan tak hanya itu, ia juga bukan hanya menantang, tetapi ia juga akan mengiming-imingi sejumlah uang kepada mereka yang berani melaporkan dirinya kepada aparat kepolisian.
"Apalagi kita tahu yang bersangkutan ini dari ucapan-ucapan terlihat betul menyadari apa yang dia lakukan,” ujar Robikin.
“Artinya tindakan provokatif itu sangat mungkin dilakukan secara sengaja oleh yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.
Selain itu, PBNU juga menegaskan bahwa mengecam segala bentuk dan tindakan yang dilakukan oleh JPZ yang terkesan melakukan penistaan agama.
PBNU juga berharap pihak kepolisian segera menangkap yang bersangkutan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kesempatan itu, Robikin juga tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk memburu JPZ yang kedapatan telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018.
"Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan sigap melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tutur Robikin.
“Video viral dari yang bersangkutan sangat meresahkan masyarakat dan juga sangat melukai umat Islam," tuturnya menambahkan.***