Kemenkes Pastikan Orang dengan Gangguan Jiwa Tetap Dapat Vaksinasi Covid-19

- 19 April 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi vaksin. Kemenkes tegaskan akan tetap memberikan vaksinasi Covid-19 kepada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ilustrasi vaksin. Kemenkes tegaskan akan tetap memberikan vaksinasi Covid-19 kepada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tersebar di seluruh Indonesia. /Pixabay/HakanGERMAN

PR INDRAMAYU – Indonesia saat ini tengah menggalakkan vaksinasi Covid-19 untuk setiap warga negaranya yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Sukseskan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan yakni Siti Nadia Tarmidzi memastikan setiap orang akan segera disuntik vaksin.

Termasuk para penderita gangguan jiwa atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pun akan tetap menjalani vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Leg Kedua Semifinal Piala Menpora 2021, Robert Alberts Sebut Persib Tim Paling Produktif

“Kami pastikan akan mendapatkan haknya,” ucap Siti Nadia, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Meskipun begitu, tiap ODGJ yang akan menerima vaksin harus tetap memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Salah satunya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas jika ODGJ tersebut merupakan warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 19 April 2021: Liat Nana dan Dewa Mesra, Kevin Lancarkan Aksi Jahat

“Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga Negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga,” ujar Siti Nadia.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x