Diamankan Polisi, Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

- 17 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi borgol. Kabar mengejutkan datang dari Palembang, seorang perawat dianiaya oleh pria 38 tahun, polisi menyebut pelaku akan diganjar pasal berlapis.
Ilustrasi borgol. Kabar mengejutkan datang dari Palembang, seorang perawat dianiaya oleh pria 38 tahun, polisi menyebut pelaku akan diganjar pasal berlapis. /Pixabay/qimono

PR INDRAMAYU – Belum lama ini publik dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria pada seorang perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

Video aksi kekerasan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang itu pun menjadi viral di media sosial.

Tak lama berselang, pihak kepolisian menetapkan pria yang menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang sebagai tersangka.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 17 April 2021, Aksi Gila Aldebaran Kembali Lukai Andin!

Diketahui pelaku aksi kekerasan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang itu bernama Jason Tjakrawinata.

Pihak kepolisian menyebut bahwa, saat ini Jason Tjakrawinata telah ditahan.

Atas tindakan yang telah dilakukan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan bahwa Jason Tjakrawinata bakal dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Anak Kecanduan Bermain Gadget? Jangan Khawatir, Simak Tips Berikut Ini

Adapun Pasal yang bakal menjerat pria berusia 38 yakni Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x