PR INDRAMAYU - Menjelang bulan suci Ramadhan 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran panduan ihwal pelaksanaan salat tarawih.
Selain mengenai pelaksanaan salat tarawih Ramadhan 2021, dalam Surat Edaran tersebut termaktub aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dengan menerapka protokol kesehatan (Prokes).
Selain itu, melarang takbir keliling serta pelaksanaan sahur on the road selama Ramadhan 2021.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyebut, Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 itu termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor:180/1208-Hukum/2021.
Menurut dia, panduan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Wali Kota Tangerang itu menyebut, pada pelaksanaan salat tarawih Ramadhan 2021, jumlah rakaat disesuaikan dengan kebiasaan masjid setempat.
Baca Juga: Sinopsis Rings, Film Horor yang Akan Tayang di Trans TV Malam Ini Pukul 21.00 WIB
"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala," kata dia, seperti dilaporkan Antara.