"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," kata Wali Kota Tangerang itu, seperti dilaporkan Antara.
Menurutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan membentuk tim Satgas Covid-19.
Baca Juga: BERITA POPULER Hadiah Istimewa Iriana untuk Aurel dan Atta hingga Spoiler One Piece Chapter 1010
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 ada peningkatan, maka salat Idul Fitri dapat ditiadakan," ujarnya.
Sementara saat memperingati Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan, dengan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas.
Selanjutnya, pedagang kaki lima juga diperbolehkan berdagang selama Ramadhan 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adapun terkait penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 menurut dia boleh dilaksanakan selama Ramadhan 2021 sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.
Diberitakan sebelumnya, Arief menyebut, pengurus tempat ibadah wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang bertanggung jawab serta memastikan berjalannya protokol kesehatan dengan baik.***