Ia mengaku menegur setidaknya 52 orang yang menjiplak logo tersebut, ia bahkan melakukan somasi beberapa kali dalam 7 tahun terakhir.
“Dan tahu tidak? Tidak sedikit yang bilang "mas, tolonglah, kami (adalah) usaha kecil, masa pinjem logo, tidak boleh?" tulis dr. Tirta.
Baca Juga: Luncurkan Gerakan Berikan Protein, Lucky Hakim: Sumber Daya Laut Indramayu Cukup Melimpah
dr. Tirta menganggap hal itu adalah keliru karena logo adalah sesuatu yang bernilai, penggunaannya harus atas izin pemilik logo.
Hal sama terjadi pada karya berupa lagu. Menurut dr. Tirta, penggunaan lagu tersebut harus atas izin pemiliknya pula.
“Bukan berarti atas nama "usaha kecil", kita tidak menghargai karya,” tulis dr. Tirta.
Baca Juga: Minta Maaf soal Telegram dan Media, Kapolri: Saya Ingin Polri Tampil Tegas, Namun Humanis
Tirta menganggap logo, musik, dan font tulisan pun memiliki HKI tersendiri yang perlu diperhatikan.
“Tidak heran, banyak pembajakan film. Wong sekelas logo perusahaan saja, banyak yg dimirip-miripin dengan alasan "biar laku cepet" tulis dr. Tirta.
Berkaitan dengan fenomena pembajakan karya yang marak, dr. Tirta pun mengajak warganet untuk untuk melek HKI dan royalti.