Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Arab Saudi di Bidang Jaminan Produk Halal

- 23 Maret 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi kerja sama.Pemerintah Indonesia, dan Arab Saudi menjalin kerja sama dalam membahas peningkatan hubungan kerja sama dalam bidangn Jaminan Produk Halal.
Ilustrasi kerja sama.Pemerintah Indonesia, dan Arab Saudi menjalin kerja sama dalam membahas peningkatan hubungan kerja sama dalam bidangn Jaminan Produk Halal. /Pixabay/8385

PR INDRAMAYU - Pada Senin, 22 Maret 2021 pertemuan virtual dilaksanakan antara pemerintah Indonesia, dan Arab Saudi guna membahas peningkatan hubungan kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam pertemuan yang digelar virtual itu, inisiatif kerja sama tersebut disampaikan oleh Direktur Halal Center Saudi Food Drug Authority (SFDA) Yousif Alharbi.

Pertemuan antara pemerintah Indonesia, dan Arab Saudi itu difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Baca Juga: Simak Mural Karya Seniman Indonesia Menyambut Serial The Falcon and the Winter Soldier

Pertemuan Indonesia, dan Arab Saudi itu melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), SFDA, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Dewan Halal Nasional (DHN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam pertemuan itu, Direktur Halal Center SFDA Yousif Alharbi mengatakan bahwa, pihaknya memiliki komitmen untuk bisa menjalin kerja sama JPH.

Di samping itu, Yousif Alharbi menyebut bahwa, kerja sama tersebut penting dikarenakan kedua negara tak dapat dipisahkan dari produk halal karena merupakan kebutuhan.

Baca Juga: AstraZeneca Bantah Tudingan Unsur Babi dalam Kandungan Vaksin, Berikut Ini Klarifikasinya

Lebih lanjut dikatakan oleh dia bahwa, kedua negara juga merupakan negara berpenduduk muslim, serta telah lama menjalin hubungan kerja sama.

Selain itu, Indonesia, dan Arab Saudi juga merupakan anggota G20.

Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis mengapresiasi pertemuan antara kedua negara.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Rekomendasi Drama Korea Bertema Dokter

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 119, Pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal," kata Sri Ilham, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Kemenag.

Dia juga menyebut bahwa, kerja sama internasional tersebut bisa berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan atau pengakuan sertifikat halal.

"Kerja sama internasional tersebut didasarkan atas perjanjian antar negara," katanya.

"Kerja sama juga harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional," kata dia melanjutkan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah