Sepeda Non Lipat Boleh Dibawa Masuk ke Dalam Kereta MRT, Ini Ketentuannya

- 19 Maret 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi sepeda di gerbong MRT. Mulai 24 Maret 2021 sepeda non lipat diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta MRT.
Ilustrasi sepeda di gerbong MRT. Mulai 24 Maret 2021 sepeda non lipat diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta MRT. /Instagram.com/@mrtjkt

PR INDRAMAYU – PT MRT Jakarta baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait dengan sepeda non lipat.

Terhitung mulai tanggal 24 Maret 2021 sepeda non lipat kini sudah boleh masuk ke dalam kereta atau MRT.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, dalam hal ini pihak operator MRT akan mempersiapkan gerbong yang dikhususkan bagi para pesepeda.

Baca Juga: Resmi Menjadi Laki-laki, Kini Aprilia Manganang Ajukan Pergantian Nama ke Pengadilan Negeri

Penerapan peraturan baru terkait dengan sepeda non-lipat yang boleh dibawa ke dalam kereta ini akan berlaku di tiga stasiun.

Tiga stasiun tersebut meliputi stasiun Bundaran HI, Blok M, dan Lebak Bulus.

“Untuk penerapan kebbijakan itu nantinya akan disediakan gerbong khusus, yang akan diperuntukkan (pesepeda non lipat),” kata Direktur Utama MRT Jakarta, Wiliam Sabandar.

Baca Juga: Soal Isu Rasial Orang Asia, Jackson GOT7: Jika Bisa Belajar Membenci, Tentu Bisa Belajar Mencintai

Sejauh ini, PT MRT masih membahas terkait dengan konsep gerbong khusus untuk para pembawa sepeda non-lipat.

“Ini sedang kita bahas lagi konsepnya agar lebih matang,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News News.

Pernyataan tersebut dijelaskan oleh Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar dalam diskusi virtual pada kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Ringkasan Berita Man Utd, Setan Merah Tertikung Man City untuk Rekrut Jack Grealish

William berharap  warga DKI Jakarta dengan adanya kebijakan baru ini, DKI Jakarta tidak hanya menjadi kota yang ramah bagi pejalan kaki saja namun juga bagi para pesepeda.

Tak hanya itu PT MRT Jakarta  juga akan mepersiapkan jalur sepeda di beberapa jalan raya Jakarta.

Tak hanya itu, nantinya akan dipasangkan stiker sepeda di kawasan stasiun dan di dalam kereta.

Baca Juga: Sutradara Film Dokumenter Kemarin Ungkap Jaket Ifan Seventeen sebagai Penyelamat dari Maut

Dalam peraturannya sepeda yang diperbolehkan masuk ke dalam MRT adalah sepeda yang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut yaitu lebar roda sepeda maksimal 15 cm dan dimensi ukuran sepeda tidak melebihi 200 cm x 55 cm x 120 cm.

“Aturan yang kita tetapkan untuk sepeda yang boleh atau diizinkan ke dalam MRT Jakarta adalah sepeda-sepeda regular yang memiliki dimensi tidak melewati ukuran 200 cm x 55 cm x 120 cm, Tentunya dengan lebar ban sepeda maksimal 15 cm,” ungkapnya.  ***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x