PR INDRAMAYU - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar belum lama ini tutup usia.
Namun, hingga dia wafat, Atidjo Alkostar mengaku memiliki mimpi untuk memberi hukuman mati pada para koruptor.
Kendati demikian, dia menyebut bahwa mimpinya itu terganjal oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Saya sebenarnya ingin menghukum mati para koruptor itu," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada 1 Maret 2021.
Dia pun membeberkan alasannya, Artidjo Alkostar menyebut karena bunyi pasal konstruksi hipotetis dalam pasal yang terkandung dikait-kaitkan dengan keadaan lain.
"Ini saya kira pintar pembuat Undang-Undang kita itu," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa, jika bunyi pasal konstruksi hipotetis dalam pasal berbentuk linier, menurutnya dia dapat dengan mudah memberi jeratan hukuman mati bagi para koruptor.
Baca Juga: Memiliki Rasanya yang Khas, Daun Mint Ternyata Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan