PR INDRAMAYU - Pemerintah Republik Indonesia resmi memangkas jatah cuti bersama tahun 2021.
Sebelumnya, jatah cuti bersama sebanyak tujuh hari, namun guna menekan penyebaran virus Corona dipotong menjadi dua hari.
Pemangkasan jatah cuti bersama itu termaktub dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020.
Selanjutnya, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca Juga: Empat Nakes Covid-19 Diduga Jadi Tersangka Penistaan Agama, Addie MS Ungkap Rasa Empatinya
Atas kebijakan pemotongan jumlah hari cuti bersama tahun 2021 tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakila Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Azis Syamsuddin mendukung kebijakan tersebut.
Aziz Syamsuddin menyebut, dengan mobilitas masyarakat yang tinggi berdampak pada penyebaran virus Corona.
"Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2021.
Baca Juga: Pemda Sumedang Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik , Tjahjo Kumolo Beri Apresiasi