PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Diketahui, dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 yang telah ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu itu berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19.
Vaksin Covid-19 dapat diberikan terhadap kelompok komorbid setelah sebelumnya telah dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pakar Ahli Imunisasi Nasional.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Valentine 2021, 3 Zodiak Alami Hari Paling Romantis, Kamu Termasuk?
Hal tersebut disampaikan oleh Maxi selaku Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit Kemenkes.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi covid-19 dapat diberikan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui,” tutur Maxi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari lama resmi Sekretariat Kabinet.
“Akan tetapi, terlebih dahulu harus dilakukan anamnesis tambahan,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: TES KEPRIBADIAN Gambar Pertama yang Kamu Lihat Ungkap Karaktermu, Sedang Stres Jika Lihat Hal Ini!
Seperti diketahui, pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia.