Jelang Libur Panjang Imlek 2021, Wiku Adisasmito Imbau Masyarakat Tak Bepergian

- 10 Februari 2021, 13:33 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan aturan khusus libur panjang dan Imlek 2021.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan aturan khusus libur panjang dan Imlek 2021. /PMJ/YouTube Satpres

PR INDRAMAYU - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur Imlek 2021 berlangsung.

Adapun aturan khusus yang mengatur libur panjang dan libur Imlek 2021, termaktub dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan libur panjang dan libur Imlek itu berlaku efektif mulai Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Berikut Daftar 22 Kecamatan yang Ditetapkan Pemkab Indramayu Sebagai Darurat Bencana Banjir

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR).

Selain rapid test PCR, pengguna moda transportasi jarak jauh juga dapat menunjukkan hasil rapid antigen, atau hasil GeNose C19 tes yang diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut, seluruh pelaku perjalanan moda transportasi umum atau pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara online.

Baca Juga: Jelang Valentine 2021, Simak Daftar 10 Kata-kata Romantis untuk Caption Instagram

Wiku Adisasmito menyebut bahwa, meski hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan menurutnya tidak diperbolehkan melanjutkan keberangkatannya.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan," ujar Wiku Adisasmito di Istana Negara, Jakarta, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 10 Februari 2021.

"Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Hasil Drawing Swiss Open 2021, Vito Jadi Andalan Tunggal Putra Indonesia

Disampaikan olehnya bahwa, aturan tersebut dibuat oleh pemerintah guna melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan virus Corona.

Dalam kesempatan tersebut, Wiku Adisasmito juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jarak jauh bila tidak penting dan mendesak.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 itu juga menegaskan ihwal wajibnya melaksanakan protokol kesehatan sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 10 Februari 2021: Aries Akan Dapatkan yang Terbaik!

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 itu menjelaskan.

"Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," katanya menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah