Deretan Fakta tentang Jagorawi, Jalan Tol Pertama di Indonesia!

- 20 Januari 2021, 09:00 WIB
Terlihat dari udara bentangan proyek pembangunan Simpang Susun Sentul Selatan Tol BORR-Jagorawi
Terlihat dari udara bentangan proyek pembangunan Simpang Susun Sentul Selatan Tol BORR-Jagorawi /Isu Bogor/Istimewa

Hanya saja, pemerintah pada tahun 2004 menerbitkan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam peraturan tersebut, tertuang pembentukan Badan Pengatur Jalan Tol oleh pemerintah sebagai bagian dari Kementerian PUPR.

Baca Juga: Kepala Badan Bahasa: Mendikbud Nadiem Makarim Ingin Entri Kata 2024 Tembus 200 Ribu

Fungsi badan tersebut adalah sebagai regulator jalan tol menggantikan Jasa Marga. Di kemudian hari Jasa Marga hanya bertindak sebagai operator jalan tol.

Hak penguasaan jalan tol atau Hak Konsesi didapat Jasa Marga dari pemerintah meliputi 13 ruas jalan tol termasuk Jalan Tol Jagorawi.

Hak penguasaan ini tertuang melalui Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2006 tanggal 8 Juni 2006 dan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada 7 Juli 2006.

Baca Juga: Pemeran Ali Topan Tutup Usia, Ketua Humas Parfi: Selamat Jalan Sang Aktor Besar Indonesia

Masa konsesinya adalah selama 40 tahun yang terhitung sejak 1 Januari 2005. Jasa Marga pun mengoperasikan Jalan Tol Jagorawi sebagai sebuah Badan Usaha Jalan Tol hingga 2044 kelak.

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Indramayu.com pada Senin, 19 Januari 2021 pukul 14.45 WIB, unggahan akun Instagram @official.jasamarga tersebut telah mendapat lebih dari 600 like.

“Tertata Bersih dan rapih beda dgn jln Tol yg lain,” tulis akun Instagram @elank25.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @official.jasamarga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah