Sorong Kantongi Rp 89,1 Juta Dana Denda dari Para Pelanggar Protokol Kesehatan

- 30 November 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi Aktivitas Produktif dengan protokol kesehatan 3M
Ilustrasi Aktivitas Produktif dengan protokol kesehatan 3M /Handri/Jurnal Soreang

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menghimpun dana Rp89,1 juta dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, pihak pemerintah terus menggalakan razia terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

"Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Senin.

Baca Juga: Turut Tanggapi Video Viral Kakek yang Dijambret Dua Pemuda, Taqy Malik: Air Mata Saya Ikut Menetes

Selama melakukan penegakan protokol kesehatan, katanya, aparat pemerintah mendapati 5.882 pelanggar yang didominasi oleh orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 yang ditemukan oleh petugas saat melakukan razia lapangan sebagian besar adalah kurang disiplinnya masyarakat menggunakan masker di tempat-tempat umum sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Blak-blakan Cerita Hubungannya dengan Mantan Suami, Ayu Ting Ting: Gak Tahu Ya, Kayak Ditelan Bumi

Karena itu, dia mengingatkan seluruh masyarakat kota Sorong bahwa virus corona masih ada dan tidak mengabaikan protokol kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga.

Menurut dia, denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat

Penyebaran Covid-19 di Kota Sorong umumnya terjadi akibat transmisi lokal. Oleh karena itu, Ruddy mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat keluar dari rumah.

Baca Juga: Sekarang Banget dan Terakhir di Tahun Ini! Mari Pantau Detik-detik Puncak Gerhana Bulan Penumbra

"Dana Rp89.100.000 yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah," tambah dia.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x