“Ini dilakukan untuk menciptakan jaga jarak fisik sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Joni meminta masyarakat dapat merencanakan perjalanan jauh hari untuk menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Waspada! Kota Bandung Kembali Zona Merah, Singgung Aturan Sudah Tepat Namun ada Hal Lain?
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api.
“KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan di atas KA serta selama dalam perjalanan,” jelasnya.***