Kerap Lakukan Penyerangan, Begal Bersenjata Api Ditembak Mati oleh Polisi

28 Oktober 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi begal. /DOK. PR/

PR INDRAMAYU - Jajaran Subdit 3 Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap 4 pelaku begal sepeda motor yang dalam beroperasi selalu menggunakan senjata api rakitan.

Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com Para pelaku yang berhasil diamankan adalah FY (21) yang berperan sebagai joki, RE (27) pemetik dan penunjuk arah dan T (35) penadah sepeda motor curian.

Sementara seorang tersangka, MS (20) tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, setelah ditembak polisi karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat diminta menunjukan tempat persembunyian rekannya.

Baca Juga: Raih Juara di MTQ XXXVI, Kafilah Ciamis Dapatkan Hadiah Haji, Umroh Hingga Uang Pembinaan

“Anggota kita terpaksa menembak tersangka, karena dia mencoba menyerang dengan senjata api rakitan, saat kita akan mengembangkan kasus ini dan meminta pelaku menunjukan persembunyian temannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Rabu, 28 Oktober 2020.

Menurut Yusri, dalam melakukan aksinya, para pelaku berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari sasaran. Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga atau dalam keadaan sepi.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Adam dan Inul Jelaskan Tujuan Konten Hiburannya di TikTok

“Mereka biasa beroperasi dari pukul 13.00 sampai 18.00 sore. Setelah ketemu sasaran, maka mereka akan berbagi tugas, ada yang jadi pengawas, pemetik dan ada juga yang jadi joki. Mereka terkenal sadis, karena tidak segan-segan melukai korbannya, bila aksinya ketahuan,” ungkap Yusri.

“Kita juga sedang mengusut dan menelusuri dari mana komplotan ini mendapatkan senjata api rakitan,” tambahnya.

Baca Juga: Kontroversi karena Hina Islam, Ternyata Emmanuel Macron Presiden Prancis Seorang Brondong

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Untuk kasus pencuriannya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan unytuk kepemilikan senjatra api, mereka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler