Hanya Petani yang Memenuhi 2 Kriteria Ini yang Dapat Pupuk Bersubsidi, Harganya Lebih Murah 3 Kali Lipat

7 Februari 2024, 07:15 WIB
Pupuk Bersubsidi. /

IndramayuHits.com – Pemerintah telah menjamin stok pupuk bersubsidi untuk para petani di semua daerah tahun 2024 ini aman.

Meski demikian, tahun ini penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani ini dibatasi, hanya bisa didapat bagi yang memenuhi ketentuan.

Berdasarkan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan), pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh petani yang sesuai persyaratan.

Baca Juga: Petani Merapat, 2024 Pemerintah Permudah KUR Pengadaan Alsintan, Bunga Hanya 3% Plafon hingga R2 Miliar

Setidaknya ada dua kriteria petani yang bsia mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pertama bagi petani yang memiliki lahan pertanian tidak lebih dari 2 hektare dan yang kedua harus tergabung dalam kelompok tani.

Dengan demikian, bagi petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani, maka tidak akan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: 7 Jenis Bantuan Alsintan dari Pemerintah, Alat Pertanian yang Digunakan Petani Mulai Masa Tanam hingga Panen

Dengan demikian, tidak masuk ke dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) ataupun alokasi pupuk bersubsidi 2024 sebagai data penerima.

Bagi petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, maka harga pupuknya jauh lebih murah dibandingkan yang nonsubsidi.

Diketahui, harga Pupuk Urea bersubisidi di tingkat eceran nilai tertinggi Rp2.250/kg dan untuk jenis NPK Rp2.300/kg.

Baca Juga: Ternyata Begini Pengajuan Bantuan Alsintan kepada Pemerintah/Swasta, Petani Segera Siapkan Beberapa Hal Ini

Selisihnya lebig dari Rp5.000 bila dibandingkan nonsubsidi dan di pasaran dijual pada kisaran harga Rp7.000 hingga Rp8.000/kg.

Namun, kabarnya memang ada perbedaan kualitas antara yang subsidi dan nonsubsidi, tetapi tidak signifikan dan masih tergolong bagus untuk tanaman. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kementan

Tags

Terkini

Terpopuler