Panji Gumilang Sampaikan 4 Perjanjian Tobat Dihadapan MUI, Pimpinan Al-Zaitun Dimaafkan atas Segala Kesalahan

6 Oktober 2023, 10:57 WIB
4 perjanjian tobat Panji Gumilang /

INDRAMAYUHITS - Sosok Panji Gumilang terduga pelaku penodaan agama sampaikan 4 perjanjian tobat dihadapan Majelis Ulama indonesia (MUI). 

MUI menerima 4 perjanjian tobat Panji Gumilang secara langsung. 

Panji Gumilang menandatangani 4 perjanjian tobat, kemudian disampaikan langsung ke MUI.

Baca Juga: Hasilkan Omzet Besar, Shopee Jadi E-Commerce Paling Sering Digunakan oleh Brand Lokal dan UMKM

Seperti yang sudah diketahui, Panji Gumilang merupakan pelaku dugaan penodaan agama, karena dianggap ajaran di Pesantrennya menyimpang. 

Ruslan pimpinan Popes Darul Ilmi Tasikmalaya (pelapor penodaan agama), dirinya sudah mengambil foto berkas 4 perjanjian tobat Panji Gumilang. 

Adapun isi dari 4 perjanjian tobat tersebut sebagai berikut.

Baca Juga: Sosok Habib Alex yang Fotonya Ramai Dipasang di Whatsapp Story, Diyakini Mendatangkan Rezeki Melimpah!

Pertama, tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang menyimpan dengan keyakin ajaran agama ummat IsIam di Indonesia. 

Poin kedua, Panji Gumilang memohon maaf kepada seluruh ummat IsIam Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. 

Ketiga, Panji Gumilang dan Ponpes Al - Zaytun siap mendapat pembinaan dari MUI dan Kemenag.

Baca Juga: KAGUM! Rayakan Hari Jadi Indramayu Ke-496 Tahun, Nina: Kita Akan Buat Kota Mangga Semakin Lebih Baik

Poin terakhir, Panji Gumilang bersedia mencabut gugatannya terhadap Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. 

Ruslan menyampaikan, 4 poin diatas sudah bagus dan sesuai dengan tuntutannya. 

Ruslan juga masih menunggu salinan resmi dari MUI, kemudian dirinya akan mencabut laporan dugaan penodaan agama ketika sudah mendapat surat tersebut.

Baca Juga: Reaksi yang Harus Dilakukan Oleh Zodiak Aries dan Taurus 6 Oktober 2023: Lapang Dada dan Jadilah Pemaaf

Dirinya mengatakan, sebagai ummat manusia menyambut baik permohonan maaf yang disampaikan, serta menyerahkan urusan hukum ke kepolisian.***

Editor: Kalil Sadewo

Tags

Terkini

Terpopuler