Tidak Masuk Kriteria di Bawah? Jangan Harap Dapat Bantuan Rp600.000 Meski Gaji Kurang dari Rp5 Juta

23 Agustus 2020, 13:32 WIB
Ilustrasi dana bantuan Rp600 ribu yang diberikan pemerintah. /Pixabay /

PR INDRAMAYU - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan akan memberikan bantuan Rp 600 ribu untuk para pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta per bulan.

Program ini juga disebut-sebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Rupanya kabar tersebut benar adanya. Program bantuan ini bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Mengenang Yodi Prabowo, Suci Ucapkan Selamat Anniversary 7 Tahun Kemarin, Sabtu 22 Agustus 2020

Program BSU yang akan diberikan setiap bulan selama empat bulan mulai dari September hingga akhir Desember 2020.

Namun, sementara ini pemerintah masih menunggu nomor rekening calon penerima dari BP Jamsostek, karena BP Jamsostek merupakan mitra pemerintah pada penyaluran bantuan ini.

Calon penerima bantuan Rp 600 ribu per orang ini diharuskan merupakan peserta aktif BP Jamsostek.

Baca Juga: Masyarakat Heran, Kejaksaan Agung Bisa Kebakaran Sebesar Itu, Netizen: Emak Saya yang Paling Suudzan

Peserta aktif yang dimaksudkan adalah pengguna layanan BP Jamsostek yang tercatat per akhir Juni 2020.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Jurnal Presisi dengan judul 'Maaf! Anda Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Rp 600.000 Jika Masuk Dalam Kriteria Ini', ada 2 kategori atau kriteria yang harus anda pahami terkait siapa saja yang tidak dapat menikmati bantuan ini.

Pertama adalah pekerja informal. kebijakan bantuan ini berdasar pada kriteria yang disebutkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Tujuh Lantai Jadi Sasaran Kobaran Api Kebakaran Kejagung, Proses Pemadaman Dilanjutkan Pendinginan

"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau Penerima Upah, jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal," tegas Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam video conference yang dilakukan hari Jumat, 21 Agustus 2020 di Jakarta.

Menilik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan adalah :

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020
  • Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP.
  • Memiliki rekening aktif di bank.

Baca Juga: Kantor Kejaksaan Agung Terbakar, Penyebab, Korban dan Kerugian Masih Belum Diketahui

Kriteria kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Bulan Juli 2020 tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 600.000.

Namun, Agus meminta untuk tidak berkecil hati karena manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta Jamsostek jauh lebih tinggi daripada bantuan ini.

Agus menjelaskan bahwa manfaat yang bisa diperoleh jika menjadi peserta Jamsostek adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.*** (Avilia Primaturin/Jurnal Presisi)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler