YA AMPUN ! Distribusi Pupuk Bersubsidi Ternyata Rawan Korupsi

21 Agustus 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi - Penggunaan Kartu Tani sebagai media penebusan Pupuk Bersubsidi ternyata berpotensi korupsi menurut Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan. /

INDRAMAYUHITS--Jarang muncul pada pemberitaan, diam-diam tata kelola pupuk bersubsidi ternyata rawan praktik korupsi.

Itu pula laporan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Herry Muryanto, pantauan pihaknya terhadap program pupuk bersubsidi merupakan dukungan terhadap ketahanan pangan nasional. Pemantauan dilakukan sejak Maret sampai Juli 2022.

Baca Juga: CERDAS Cara Abu Nawas Menolak Istri Bahenol Pemberian Raja Jin

Dijelaskan, pantauan dilakukan terhadap proses pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan.

Dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022, Wakasatgassus Novel Baswedan menguraikan dalam pantauannya terdapat tiga isu utama yang ditengarai berpotensi korupsi.

Salah satu di antaranya berupa penggunaan Kartu Tani sebagai media penebusan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: JANGAN NYASAR KE TEMPAT LAIN ! Di Sini Lokasi Samsat Keliling Wilayah Indramayu Sepekan ke Depan

Isu lainnya, menurut mantan Penyidik KPK tersebut, kurangnya tingkat akurasi data petani pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Yang ketiga berupa tidak optimalnya pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Disebutkan pula, keikutsertaan Polri dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi khususnya pada aspek distribusi merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolri untuk mendukung program Kementerian Pertanian.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Scorpio Besok, 22 Agustus 2022 : Awas ! Dilarang Selingkuh di Kantor

Komitmen tersebut tertuang dalam nota kesepahaman antara Kapolri dengan Menteri Pertanian No: 08/MoU/HK.220/M/11/2021 & No: NK/40/XI/2021 tgl 16 Nov 2021, terang Novel.

Menanggapi tiga isu yang disebut rawan praktik korupsi tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengharapkan dukungan dari Satgassus Pencegahan Korupsi Polri untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. ***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler