Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Barat Rabu 13 Oktober 2021, Terbuka untuk Umum dengan Kuota Terbatas

10 Oktober 2021, 17:24 WIB
Inilah jadwal vaksin Covid-19 di Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021 di Sekolah Candra Naya, terbuka untuk umum dengan kuota terbatas. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PR INDRAMAYU - Tersedia jadwal vaksin Covid-19 di Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021, layanan vaksinasi gratis ini digelar oleh ANTV Group yang bekerja sama dengan STEFSKIN “Miracle of Beauty”.

Layanan vaksin Covid-19 di Jakarta Barat ini menyediakan vaksin dosis 1 dan 2 jenis Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca dengan kuota terbatas.

Masyarakat seluruh Indonesia yang memiliki KTP dapat melakukan vaksinasi Covid-19 melalui layanan ini pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: 11 Quotes World Mental Health Day dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @stefskin_official pada 10 Oktober 2021, vaksinasi Covid-19 tersebut dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 16.00 WIB. Berikut informasi lengkap jadwal vaksin Covid-19 di Jakarta Barat tersebut:

Hari/Tanggal: Rabu, 13 Oktober 2021

Waktu: 8.00 hingga 16.00 WIB

Lokasi: Sekolah Candra Naya

Alamat: Jalan Jembatan Besi II Nomor 26, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat

Vaksin: Pfizer (dosis 1 dan 2), Sinovac (dosis 2), dan AstraZeneca (dosis 2) dengan kuota terbatas

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Massal di Kabupaten Bogor 11 dan 12 Oktober 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

Jika berminat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 tersebut, silakan mengisi formulir pendaftaran online melalui link di bawah ini:

Pendaftaran Vaksin Covid-19 di Sekolah Candra Naya.

Data pendaftaran ditunggu paling lambat hingga hari Senin, 11 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB.

Nantinya, peserta vaksin akan mendapat doorprize dan paket sembako selama persediaan masih ada.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Majalengka Periode Oktober Terbaru, Ada 3 Lokasi

Inilah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP nasional;

2. Usia 12 tahun ke atas;

3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);

4.Dalam keadaan sehat;

5. Bagi penyintas Covid-19 diperbolehkan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh; dan

6. Tetap menjaga protokol kesehatan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @stefskin_official

Tags

Terkini

Terpopuler