PR INDRAMAYU - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak berusia 0 sampai 17 tahun supaya bisa mengakses layanan publik.
KIA dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota (Disdukcapil).
Meski tidak diwajibkan untuk membuatnya, KIA memiliki sejumlah manfaat bagi pemiliknya, sehingga penting untuk dimiliki.
Berikut ini informasi mengenai manfaat dan syarat membuat KIA sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 6 September 2021:
Sama hal nya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), KIA memiliki manfaat sebagai berikut:
1. Syarat untuk mengakses layanan sarana transportasi umum.
2. Bukti identifikasi diri saat melakukan pendataan tertentu, contohnya daftar ulang sekolah.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Ngawi 7 - 9 dan 11 September 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2
3. Melindungi anak dari ancaman bahaya.
4. Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik dibidang pendidikan, transportasi, layanan kesehatan, dan keimigrasian.
Syarat membuat KIA
Untuk anak usia 0-5 tahun
1. Cukup membawa Kartu Kelurga (KK) orang tua.
2. Daftarkan nama anak melalui Disdukcapil.
3. KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran anak.
Baca Juga: Covid-19 Tidak Akan Berakhir bahkan Menjadi Endemi, dr. Gerry: Covid Gini-gini Saja Terus
Untuk anak usia 6-17 tahun.
1. Diwajibkan membawa foto anak dengan ukuran 2x3.
2. Membawa KTP dan KK orang tua.
3. Mengurus KIA ke Disdukcapil.***