PR INDRAMAYU - Terdapat pelaksanaan vaksin massal di Jakarta Pusat, berikut info selengkapnya.
Sampai sekarang, aturan PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.
Selain itu, program vaksinasi juga dipercepat dan diperluas jangkauan agar memudahkan akses untuk masyarakat umum.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 September 2021, Scorpio Dapat Keberuntungan, Pisces Dapat Banyak Tekanan
Untuk kamu warga Ibu Kota, khususnya di Jakarta Pusat terdapat pelaksanaan vaksin Covid-19 di Gedung KPU RI.
Hal tersebut diketahui sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kpu_ri pada Rabu 1 September 2021.
Acara vaksinasi massal itu berlokasi di Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, program tersebut dilaksanakan dari tanggal 1-2 September 2021 dengan dua jenis vaksin yang berbeda.
Terbuka untuk masyarakat umum, berikut persyaratan yang harus disimak bagi para calon penerima vaksin.
1. Bersifat umum
2. Untuk umur 17 tahun ke atas, bawa fotokopi KTP
3. Untuk umur 12-16 tahun ke atas, bawa fotokopi KK
4. Atau identitas diri lainnya yang mencantumkan NIK
5. Vaksin Sinovac diperuntukkan untuk usia 12 - 17 tahun dan ibu hamil
6. Vaksin AstraZeneca diperuntukkan untuk usia 18 tahun ke atas dan ibu menyusui
7. Pendaftaran bisa klik di sini
Itu informasi terkait pelaksanaan vaksinasi yang ada di Jakarta Pusat.***