Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Berikut Link dan Tahapan Pendaftarannya

18 Agustus 2021, 09:45 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah resmi dibuka, berikut ini cara hingga syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksinya. /instagram.com/kemnaker

PR INDRAMAYU - Gelombang 18 kKartu Prakerja sudah dibuka sejak Senin, 16 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB.

Bagi kamu yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa mengunjungi situs resminya untuk membuat akun dan mengikuti seleksinya.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id pada Rabu 18 Agustus 2021, alur pendaftaran Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Prediksi Atletico Mineiro vs River Plate di Perempat Final Copa Libertadores 2021 Dilengkapi Susunan Pemain

1. Masuk ke situs https://www.prakerja.go.id/ dengan handphone atau komputer

2. Buat akun dengan data diri, siapkan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP aktif)

3. Masukan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

Baca Juga: Soal Konsumsi Vitamin D Berlebihan hingga Bermanfaat Bagi Pasien Covid-19, Ini Kata Profesor Zubairi

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi yang akan dikirim melalui SMS.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming What If Episode 2 Sub Indo, T'Challa yang Menjadi Sosok Star Lord

Sementara itu, syarat pendaftarannya Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah sebagai berikut:

- WNI Usia 18 tahun keatas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 di Kota Bandung 18 Agustus 2021, Coblong 306 Orang

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial selama Covid-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Trailer Buku Harian Seorang Istri Malam Ini Rabu 18 Agustus 2021: Nana Kecewa pada Lula, Ini Sebabnya

- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga menjadi penerima Kartu Prakerja.

Segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun untuk mengikuti seleksi Gelombang 18.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler