Kini Ibu Hamil Dapat Memperoleh Vaksin Covid-19! Ini Persyaratannya

6 Agustus 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi. Ibu hamil saat ini diperbolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, berikut ini persyaratannya. /prfmnews.id

PR INDRAMAYU - Kabar gembira untuk para ibu hamil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

lbu hamil berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat, sehingga harus segera mendapatkan vaksin Covid-19.

Kinii ibu hamil sudah bisa memperoleh vaksin Covid-19, namun dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 7 Agustus 2021, Aries Waspada Ambil Keputusan, Gemini Percaya Diri

Berikut adalah persyaratan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

1.Menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 :

- Platform mRNA Pfizer dan Moderna; dan

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 6 Agustus 2021, Malam Ini Riki Lindungi Elsa hingga Tertembak Polisi!

- Platform inactivated virus Sinovac.

2. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan (usia 13 minggu - 33 minggu).

3. Diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

Baca Juga: Battle Of Jakarta Di Isi Banyak Pemain Bintang, Adom: Reuni Bersama BBS dan Syahidan

4. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan.

5. Penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

6. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Battle Of Jakarta, Halus FC VS Cosmo FC Menjadi Pembuka

7. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus.

Perlu diketahui, vaksin Covid-19 dapat diperoleh di puskesmas terdekat.

Silahkan hubungi puskesmas terdekat terlebih dahulu sebelum datang langsung.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Bingkai Foto HUT RI ke-76 Menarik, Meriahkan Momentum dengan Unggah di Media Sosial!

Selain itu, vaksin Covid-19 pun tanpa dipungut biaya alias gratis.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler