PR INDRAMAYU – Hari ini mungkin sudah ada beberapa instansi yang telah mengumumkan seleksi administrasi CPNS 2021.
Sesuai dengan jadwalnya pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 ini diumumkan antara tanggal 2-3 Agustus 2021.
Sebaiknya kamu juga mempersiapkan terkait persiapan masa sanggah CPNS 2021 jika kamu tidak lulus tapi merasa yakin berkasnya sudah sesuai dengan yang disyaratkan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Senin, 2 Agustus 2021, Ada Indonesiaku Temani Siang
Dalam artikel ini akan menjelaskan terkait penjelasan apa itu masa sanggah CPNS 2021, dan lengkap dengan cara melakukan sanggahannya.
Sebelum kamu melakukan masa sanggahan CPNS 2021, pastikan kamu sudah memastikan beberapa hal berikut ini:
1. Pelamar memang dinyatakan tidak lulus untuk seleksi administrasi CPNS 2021.
2. Pelamar yakin sudah mengunggah sesuai dengan data yang dibutuhkan.
3. Pelamar punya bukti-bukti yang menguatkan sanggahannya.
4. Pelamar mengetahui cara melakukan masa sanggahannya.
Baca Juga: Ada Final Badminton, Berikut Link dan Jadwal Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2021
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.comm dari Instagram @bkngoidofficial, masa sanggah yakni waktu pengajuan sanggahan oleh pelamar terhadap pengumuman hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, SKD, dan SKB nantinya.
Dalam proses masa sanggah ini instansi yang dituju akan memberikan tanggapan terhadap sanggahan yang diajukan oleh pelamar lalu memverifikasinya kembali dengan kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi.
Menggunakan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Berikut ini adalah bagaimana pelamar bisa melakukan sanggahannya:
1. Login ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan NIK dan password yang digunakan sebelumnya ketika mendaftar;
2. Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti yang dukung yang diperlukan.
Beberapa hal yang harus pelamar juga ketahui adalah:
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan tersebut bukan dari pelamar.
3. Jika alasan sudah diterima panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak diajukannya waktu sanggahan.***