Simak Cara Ajukan Sanggah Bagi yang Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Bukti yang harus Diunggah

29 Juli 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi pengumuman CPNS 2021. Berikut merupakan cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang tak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 disertai bukti yang harus diunggah. /Pixabay/muhamed_hassan/

PR INDRAMAYU - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang tidak lulus seleksi administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan masa sanggah.

Pengajuan masa sanggah dijadwalkan pada tanggal 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS 2021 untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah, instansi akan memberikan tanggapan sanggah.

Baca Juga: Prediksi Qatar vs USA di Semifinal Piala Emas Concacaf 2021 Lengkap dengan Susunan Pemain hingga Skor Akhir

Tidak hanya itu, instansi pun akan melakukan verifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan.

Dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar CPNS 2021 sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pelamar CPNS 2021 mengajukan sanggahan paling lama tiga hari hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari facebook Badan Kepegawaian Nwgara (BKN), berikut cara mengajukan sanggah pada masa sanggah:

Baca Juga: Manfaat Vaksin Covid-19 untuk Tubuh Manusia, Sudah Terjamin dan Aman!

1.Masuk ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis.

3. Unggah bukti dukung yang diperlukan.

Perlu diketahui juga, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Indramayu Jumat 30 Juli 2021, Tersedia 45 Puskesmas

Selain itu, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi.

Pengumuman hasil seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajua sanggah.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Facebook BKN RI

Tags

Terkini

Terpopuler