PR INDRAMAYU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hingga 26 Juli 2021.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 akan berakhir pada 21 Juli 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang sesuai dengan surat edaran nomor 6201/B KS.04 .0l/SD/ K/ 2021, tertanggal 19 Juli 2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Baca Juga: Makan Daging Kurban Sendiri Termasuk Haram? Ini Penjelasan Ulama, Jelang Idul Adha 2021 Wajib Tahu!
Dengan demikian, pelamar yang akan mendaftar CPNS 2021 wajib untuk siapkan dokumen berikut ini sebelum tanggal 26 Juli 2021.
Diketahui, formulir pendaftaran CPNS 2021 yang sudah terkumpul saat ini masih sekitar 1,6 juta orang, padahal total pendaftaran sejauh ini adalah 2,8 juta.
Oleh karena itu, masih banyak pelamar yang belum mengumpulkan formulir pendaftaran CPNS 2021.
Maka dengan peluang yang dilebarkan oleh pemerintah ini agar dimanfaatkan pelamar dengan sebaik mungkin.
Baca Juga: Deretan Formasi CPNS Kementerian ESDM 2021 yang Masih Sepi Peminat, Berikut Daftar Jabatannya
Berikut ini daftar dokumen persyaratan yang harus dilengkapi pelamar dalam pendaftaran CPNS 2021:
1. Surat lamaran bermaterai 10 ribu
2. Scan e-KTP
3. Scan akreditasi Universitas asal dari BAN-PT
4. Scan akreditasi program studi asal dari BAN-PT
5. Surat pernyataan bermaterai 10 ribu
Baca Juga: 10 Instansi Sepi Peminat di CPNS 2021, Peluang Lolos Lebih Besar!
6. Scan Ijazah asli
7. Scan Transkrip nilai
8. Pas foto formal terbaru dengan berpakaian resmi berlatar belakang merah
Cermati dengan teliti dokumen persyaratan yang sesuai dengan ketetapan instansi yang dituju, agar tidak ada yang terlewat untuk dikumpulkan ke dalam pendaftaran CPNS 2021 yang diundur hingga 26 Juli 2021.***