PR INDRAMAYU - Pinjaman online (pinjol) ilegal seakan jalan ninja bagi orang yang membutuhkan sejumlah uang dengan cara yang instan.
Platform pinjaman online ilegal menjanjikan kemudahan dan kecepatan bagi penggunanya dalam pencairan pinjaman uang.
Namun, di balik kemudahan itu dapat memicu berbagai masalah seperti bunga yang tinggi, hingga harus berhadapan dengan teror dari penagih utang atau debt collector yang biasanya kurang beretika.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online ini bisanya beredar secara digital.
Baca Juga: Kenapa Film Marvel Black Widow Tidak Tersedia di Disney+ Hotstar Indonesia? Ini Jawabannya
Mulai dari penawaran lewat pesan teks (SMS), aplikasi gawai dan internet yang dapat merugikan masyarakat karena, bunga dan tenggat pinjaman tidak transparan, serta adanya ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing bersama pihaknya, berupaya untuk memperketat ruang lingkup pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya tersebut diiringi dengan memperluas sosialisasi dan juga edukasi pada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal, baik melalui media massa, sosial media, ataupun komunikasi langsung pada masyarakat.
Baca Juga: Link Nonton dan Streaming My Hero Academia Season 5 Episode 16: Magang Kelas 1A di Agensi Ryukyu
Lantas apa solusi yang tepat jika terjerat utang pinjaman online ilegal? Simak berikut ini hal yang harus dilakukan.
1. Segera lunasi utang.
2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Jika tidak sanggup membayar utang, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Drama Korea The Witch’s Diner Eps 1 Sub Indo, Tayang Sebentar Lagi!
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
5. Jika mendapat penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera lakukan hal sebagai berikut.
Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan saja, lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Adapun, laporan atau pengaduan kasus pinjaman online ilegal bisa melalui cara ini, antara lain:
1. Laporan ke Kepolisian (Polres dan Polda di wilayahmu) untuk proses hukum lewat website https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
2. Untuk pemblokiran lapor ke Satgas Waspada Investigasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Agar tidak terulang kembali, pastikan terlebih dahulu untuk cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin legal.
Cek legalitasnya bisa melalui kontak OJK 157 di nomor telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id, bisa juga melihat daftarya di website bit.ly/daftarfintechlendingOJK.***