PR INDRAMAYU - Di tengah pandemi Covid-19, dr. Lois Owien malah jadi sorotan karena ucapannya yang tuai kontroversi.
Salah satunya adalah ucapan dr. Lois Owien yang mengatakan jika Covid-19 tidak berbahaya.
Hal ini seperti disampaikan oleh dr. Lois Owien yang ditanya Hotman Paris soail Covid-19.
Baca Juga: Jelang Final Euro 2021, Harry Kane: Chiellini dan Bonucci Dua Bek yang Luar Biasa
Terang-terangan, dr. Lois Owien mengaku tak takut dengan Covid-19.
Bahkan ia mengatakan jika kasus kematian di Indonesia karena obat, bukan virus Covid-19 sendiri.
Pernyataan ini viral di mediao sosial hingga meuai kecaman dari IDI yang siap mengambil langkah hukum.
Lalu, dr. Lois Owien menjawab bahwa kematian bukan karena Covid-19 melainkan karena obat, seperti diberitakan PR Bogor sebelumnya dalam artikel berjudul IDI Ancam Ambil Jalur Hukum Jika dr. Lois Owien Tak Bisa Buktikan Pernyataanya soal Covid-19 Secara Ilmiah.
"Bukan, karena interaksi antar obat," kata dr. Lois Owie.
Pernyataan dr. Lois Owien menjadi perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Melalui cuitan dr. Tirta di Twitter @tirta_hudhi, IDI dan MKEK mengundang dr. Lois untuk hadir di Kantor IDI Pusat.
IDI meminta dr. Lois mengklarifikasi langsung pernyataanya terkait kematian pasien Covid-19 yang dianggap gara-gara obat bukan gara-gara virus.
"Oleh karena itu @PBIDI dan MKEK, mengundang @LsOwien untuk hadir di kantor pb idi pusat, guna klarifikasi pernyataan mengenai kematian covid akibat interaksi obat, anti masker, dan hinaan2 kepada beberapa dokter. Undangan sudah disampaikan, harap ybs hadir," tulis dr. Tirta sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com Minggu, 11 Juli 2021.
Jika pernyataan dr. Lois Owien terkait kematian pasien Covid-19 tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, maka dokter dianggap telah menyebarkan berita palsu.
IDI akan memproses dr. Lois Owien dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Pemain yang Mengantarkan Argentina Menjadi Juara Copa America 2021, Angel Di Maria Salah Satunya
"Jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. Maka bisa dianggep menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yg berlaku," tulis dr. Tirta.
Jika dr. Lois Owien tidak menanggapi panggilan IDI, maka dia akan dianggap tidak bekerja sama dan IDI akan menempuh jalur hukum jika perlu.***
(PR Bogor/Fitri Nursaniyah)