Hasil Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021, Menag Sampaikan Ketentuan Berkurban

10 Juli 2021, 20:35 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil Sidang Isbat yang menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada 20 Juli 2021. /Foto: Kemenag.go.id/

PR INDRAMAYU – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil Sidang Isbat bahwa tanggal 1 Dzulhijjah akan jatuh pada 11 Juli 2021.

Itu berarti Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Kepastian awal bulan Dzulhijjah itu disampaikan oleh Menag setelah menggelar Sidang Isbat secara daring.

Baca Juga: Nevertheless Episode 4, Link Nonton, Streaming, dan Recap Episode 3

Selanjutnya, Menag menyampaikan terkait pelaksanaan peribadatan dan pelaksanaan Idul Adha 2021.

Perlu diketahui sebelumnya Kemenag telah meniadakan peribadatan sementara selama masa PPKM Darurat.

Masyarakat kini dianjurkan untuk melaksanakan ibadah masing-masing di rumah oleh pemerintah.

Baca Juga: Nevertheless Episode 4, Link Nonton, Streaming, dan Recap Episode 3

Terkait pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Adha, Menag juga mengatur soal penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban agar dilaksanakan pada  11-13 Dzulhijjah di Rumah Potong Hewan Ruminansia.

“Kami berharap, penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan selama 3 hari,” ujar Menag dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui siaran langsung sidang isbat pada 10 Juli 2021.

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 10 Juli 2021, Malam Ini Elsa Panik Salah Jawab Saat Ditanya Polisi Soal Kasus Roy

“Penyembelihan hewan kurban sebisanya untuk dilakukan di rumah potong hewan ruminansia,” sambungnya.

Namun, jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, maka panitia kurban bisa menggunakan tempat lain sesuai anjuran pemerintah.

Hal ini dilakukan agar orang yang melaksanakan kurban dapat menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: [Breaking News] Kemenag Tetapkan 1 Zulhijjah pada Hari Minggu, 11 Juli 2021

“Penyembelihan harus dilakukan di area yang luas, dan memungkinkan untuk bisa dilakukan social distancing,” ucap Menag.

Adapun orang yang boleh menghadiri penyembelihan hewan kurban ialah panitia dan pihak yang berkurban saja.

“Penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia korban dan disaksikan oleh pihak yang berkorban,” tuturnya.

Baca Juga: Menteri Agama Tetapkan 1 Dzulhijah 1442 H Jatuh Besok, Idul Adha Akan Tiba pada 20 Juli 2021

Kemudian, Menag menyampaikan agar panitia kurban untuk mengantarkan daging ke tempat tinggal warganya masing-masing.

“Daging kurban ini (harus) diantarkan, tidak seperti tahun-tahun sebelum pandemi. Seringkali panitia kurban ini mengundang warga untuk datang, bagi kupon, sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Menag.

Ia juga menegaskan untuk tidak menggunakan sistem antri dalam pembagian kurban.

“Pembagian daging kurban ini disampaikan langsung ke tempat tinggal warga yang berhak. Artinya secara khusus saya sampaikan dilarang ada antrian dalam pembagian daging kurban ini.” ucapn Menag menjelaskan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler