Selama PPKM Darurat, Kemenag Tiadakan Peribadatan di Rumah Ibadah

5 Juli 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi rumah ibadah. Selama Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag luncurkan Surat Edaran meniadakan peribadatan di rumah ibadah. /Unsplash.com/Ibnu Al Rasyid/

PR INDRAMAYU - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan salat Idul Adha 2021 atau 1442 H di dalam maupun di luar masjid di wilayah yang memberlakukan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun, peniadaan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid mengacu pada ketentuan PPKM Darurat.

Kementerian Agama secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan peribadatan di rumah ibadah selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Sinopsis The Founder: Tayang di Trans TV, Kisah Restoran McDonald's yang Dikenal di Seluruh Dunia

Oleh sebab itu pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan di seluruh Kota atau Kabupaten dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat.

Selain itu, malam Takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arak kendaraan di wilayah PPKM Darurat ditiadakan.

Takbiran hanya diperkenankan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Berpuasa Sebelum Berkurban di Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021, Apakah Wajib?

Informasi trersebut disampaikan Kementerian Agama dalam unggahan Instagram resmi kemenag_ri pada Minggu, 4 Juli 2021.

Tak hanya pelaksanaan salat Idul Adha, Kementrian Agama mengimbau semua kegiatan ibadah, selama PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing.

"Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing," tulis Kementerian Agama.

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di Luar Wilayah PPKM Darurat

Selain itu, dalam aturan yang dikeluarkan bahwa untuk pelaksaan Kurban di zona PPKM Darurat harus membatasi aktivitas penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminasia.

Acara penyembelihan hewan kurban pun hanya disaksikan oleh pihak yang melakukan kurban.

Sehingga tidak dapat disaksikan oleh masyarakat umum sebagai mana biasanya.

Baca Juga: Ketentuan Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 1442H/2021 pada Masa PPKM Darurat, Ini Informasinya

Keputusan terseubt mengacu pada ketentuan PPKM Darurat yang melarang peribadatan di tempat ibadah.

Larangan beribadah di tempat ibadah tersebut tak hanya berlaku pada umat Islam saja.

Namun, seluruh tempat ibadah yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM darurat.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Terkini

Terpopuler