PR INDRAMAYU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang dianggap memiliki potensi untuk digunakan dalam terapi Covid-19.
Penetapan harga eceran tertinggi dilakukan karena maraknya penjualan obat terapi Covid-19 di situs belanja online dengan penawaran harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.
Maka, Kemenkes mentapkan harga eceran tertinggi agar masyarakat dapat membeli obat terapi Covid-19 dengan harga yang terjangkau.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di instagram @kemenkes_ri, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun 11 obat yang telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana tercantum dalam No HK.01.07/MENKES/4826/2021 berikut ini:
1.Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet;
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial;
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul;
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial;
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial;
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial;
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500 per tablet;
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial;
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial;
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet;
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial.
Harga cceran tertinggi obat tersebut berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. ***