CPNS Kementerian Kominfo 2021 Menerima 1.155 Formasi! Simak Informasi dan Persyaratan Lengkapnya

5 Juli 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi perekrutan CPNS 2021 untuk Kemenkominfo, tersedia syarat yang harus dilampirkan. /Pixabay/StartupStockPhotos

PR INDRAMAYU – Para rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2021 menerima 1.155 formasi untuk unit penempatan kerja yang berbeda.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman kominfo.go.id, jumlah kebutuhan 1.155 formasi CPNS 2021 terbagi ke dalam 457 formasi untuk unit penempatan di kantor Kementerian Kominfo .

Dari 1.155 formasi CPNS Kementerian Kominfo  2021 terbagi juga ke dalam 158 formasi untuk unit penempatan kerja di Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan 540 formasi di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di Luar Wilayah PPKM Darurat

Jumlah formasi yang telah ditentukan merupakan gabungan dari formasi umum, lulusan terbaik, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.  

Adapun persyaratan pelamar CPNS Kementerian Kominfo  2021 sebagai berikut.

1.Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;

Baca Juga: Prediksi Italia vs Spanyol Semifinal Euro 2021, Gli Azzurri Bermain Tanpa Leonardo Spinazzola

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Update Belasan Kode Redeem ML ‘Mobile Legends’ 5 Juli 2021 dari Moonton, Dapatkan Hadiah Small Emblem Pack

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Man Utd Tertarik Datangkan Eduardo Camavinga, Rennes Telah Patok Harga

- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan 76 urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Baca Juga: CPNS Kemenparekraf 2021 Menerima 189 Formasi, Ini Daftar Jabatan dan Kualifikasi Pendidikannya

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS (dengan menandatangani surat pernyataan);

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Indramayu Hari Ini Mulai 08.30 Sampai 12.00 di Jembatan Bangkir, Lengkap 5-11 Juli 2021

12. Bagi pelamar jabatan yang penempatannya di LPP TVRI dan LPP RRI tidak diperlukan sertifikat TOEFL atau sejenisnya. Sedangkan bagi pelamar yang penempatannya di Kementerian Kominfo harus memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenisnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

- TOEFL iBT Skor minimal 32

- TOEFL ITP/PBT Skor minimal 400

- TOEFL CBT Skor minimal 97

- TOEFL Prediction Skor minimal 400* IELTS Skor minimal 4.5

- TOEIC Skor minimal 345

Baca Juga: Update 63 Kode Redeem COD ‘Call of Duty’ Mobile dari Activision, 5 Juli 2021, Dapatkan Hadiah Misteriusnya

Dengan ketentuan hasil skor masih berlaku pada saat pendaftaran atau maksimal 2 tahun sejak diterbitkan.

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, untuk D-III, D-IV, dan S-1 minimal IPK 2,75 sementara untuk S-2 minimal IPK 3,20.

14. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum, kebutuhan cumlaude atau kebutuhan putra-putri Papua/Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Berlaku Nilai Ambang Batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar;

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Witch’s Dinner, Dibintangi Song Ji Hyo, Nam Ji Hyun, hingga Chae Jong Hyeop

- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannyas erta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Ketentuan Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 1442H/2021 pada Masa PPKM Darurat, Ini Informasinya

Dikarenakan sifat pekerjaan yang khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik maka pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar dalam jabatan:

 - Ahli Pertama – Pranata Siaran

 - Ahli Pertama – Teknisi Siaran

Baca Juga: 5 Kode Redeem GI ‘Genshin Impact’ dari Mihoyo, 5 Juli 2021, Dapatkan Hadiah 3 Hero’s Wit Terbatas

 - Terampil – Asisten Pranata Siaran

 - Terampil – Asisten Teknisi Siaran

Demikian syarat pendaftaran CPNS Kementerian Kominfo  2021, informasi lebih lengkapnya bisa mengakses melalui laman resmi yang dapat diakses di sini.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler