Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja? Ini Penjelasannya

12 Juni 2021, 12:12 WIB
Seorang warga memperlihatkan kartu kuning yang sudah dibuat oleh Disnaker Kota Cimahi. Berikut ini merupakan cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, berikut ini penjelasannya secara lengkap. /Galamedia/Laksmi Sri Sundari

PR INDRAMAYU - Para pencari kerja selalu memerlukan kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning.

Kartu kuning dibutuhkan sebagai salah satu syarat bagi para pencari kerja untuk melamar kerja.

Selain itu, kartu kuning disebut juga dengan kartu AK1, yang mana kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.

Baca Juga: Seleksi Mandiri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ‘UNTIRTA’ 2021, Lengkap dengan Jadwal Seleksinya

Sebagai tanda bagi para pencari kerja, kartu ini mencakup informasi pemilik kartu.

Diantaranya yaitu, Nomor Pendaftaran Pencari Kerja, Nomor Induk kependudukan (NIK), KTP, data diri, data kelulusan, hingga gelar pelamar.

Sebagai pencari kerja, perlu memahami pengurusan dan pembuatan kartu kuning terlebih dahulu.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning.

Baca Juga: Prediksi Korea Selatan vs Lebanon di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Tim Ginseng Diuntungkan Sebagai Tuan Rumah

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram resmi Indonesia Baik, berikut ini dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan kartu kuning:

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);

3. Fotokopi Akta Kelahiran;

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 (Latar belajang warna merah).

Baca Juga: Link Live Skor SKD Taruna Taruni untuk Instansi Sekolah Kedinasan Kemenhub Hari ini, 12 Juni 2021, Cek di Sini

Sebagai informasi, bawalah Ijazah, KTP, dan SIM asli untuk berjaga-jaga.

Seperti yang diketahui, di dalam kartu kuning tercantum informasi dari pemilik kartu tersebut.

Maka, berikut ini adalah beberapa ketentuan terkait kartu kuning:

1. Berlaku Nasional;

2. Apabila ada perubahan data atau keterangan lainnya, dan atau telah mendapat pekerjaan, diharapkan segera melapor;

3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja, maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Dinas Tenaga Kerja setempat;

4. Kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Itulah cara pengurusan membuat kartu kuning, beserta ketentuan di dalamnya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler