Tak Perlu ke KUA, Inilah Langkah Mudah Pendaftaran Nikah Secara Online yang Wajib Diketahui!

7 Juni 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi nikah. Berikut ini merupakan, langkah mudah untuk pendaftaran nikah online yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan menikah. /Unsplash/Jerremy Wong Wedding

PR INDRAMAYU - Selain sebagai salah satu perintah agama, menikah juga menjadi salah satu momen sakral dalam hidup seseorang.

Momen sakral yang ingin menjadi yang sekali seumur hidup, sehingga tak ayal menjadi hal yang sangat dipersiapkan dengan matang oleh kedua calon mempelai.

Mulai dari proses pendaftaran pernikahan, prosesi bahkan pesta pernikahan yang digelar.

Baca Juga: Vincent dan Desta Membuka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi! Simak Persyaratannya

Untuk proses pendaftarannya sendiri, biasanya para calon mempelai akan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Namun, dengan adanya proses pendaftaran nikah secara online atau daring, tentunya menjadi kabar gembira bagi para calon pasangan yang hendak menikah.

Calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dapat melakukan pendaftaran dengan mudah.

Baca Juga: Ketahui Seberapa Sabarnya Diri Anda Berdasarkan Tes Kepribadian ini, Cukup Pilih Salah Satu Hewan

Pasalnya, tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Selain dapat menghemat waktu, proses pendaftaran nikah secara daring juga dapat menjadi salah satu cara kita mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19, dengan meminimalisir aktivitas di ruang publik.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam RI @bimasislam, berikut 7 cara pendaftaran nikah online yang harus kamu ketahui, sebagai calon mempelai:

Baca Juga: Hasil Belgia vs Kroasia: Romelu Lukaku Jadi Penentu Kemenangan Setan Merah

1. Calon mempelai mengakses laman resmi https://simkah.kemenag.go.id, kemudian klik daftar menikah.

2. Memilih tempat dan waktu untuk akad nikah dilangsungkan.

Seperti: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan. Pada tanggal dan jam yang ditentukan.

3. Masukan data calon suami dan istri.

Baca Juga: 11 Akun Instagram Para Pemain Drama Korea My Roommate is a Gumiho, Mulai Dari Jang Ki Yon hingga Lee Hyeri

4. Ceklist dokumen yang diperlukan.

5. Masukan nomor handphone.

6. Unggah foto.

7. Cetak bukti pendaftaran.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran nikah online ini, bisa juga akses laman https://bimasislam.kemenag.go.id/ lalu klik info nikah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Pascaliburan, Menkes Budi Gunadi: Kami Mempersiapkan Kondisi Terburuk

Di sana terdapat informasi mengenai pernikahan, mulai dari tata cara, dokumen persyaratan, prosedur pelayanan nikah, hingga tanya jawab layanan nikah.

Semoga dengan adanya program pendaftaran nikah online, dan informasi seputar pernikahan yang dapat diakses, dapat memudahkan calon mempelai yang memiliki niat baik untuk menikah, di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler