PR INDRAMAYU - Pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 akan segera dibuka.
Meski di tengah situasi pandemi Covid-19, pendaftaran ASN tetap akan dilakukan.
Berbagai skema pelaksanaan seleksi untuk ujian ASN sudah dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca Juga: 15 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2021, Cocok Dipasang pada Status WA, IG dan FB
Namun, di tengah perencanaan skema tersebut, ada kabar baik bagi para peserta ujian seleksi.
Yang mana calon ASN yang akan mengikuti ujian masih bisa mengikuti seleksi meski terkonfirmasi positif Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Indonesia Baik, berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dan tetap ingin mengikuti seleksi:
1. Peserta terkonfirmasi positif dan tengah isolasi diwajibkan melapor ke instansi yang dilamar.
2. Kemudian instansi bersurat ke BKN disertai surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang.
3. Bagi peserta yang positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan ke tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19.
Baca Juga: Begini Transformasi Yoo Yeon Seok di Drama Korea Hospital Playlist 2
4. Surat Panitia seleksi seperti yang dimaksud pada poin 2 memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
5. Setelah itu BKN akan mengatur kembali peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
Sebagai informasi tambahan, saat ini jadwal pelaksanaan seleksi ASN sedang memasuki tahap akhir oleh Tim BKN.
Baca Juga: Selain Tespek, Garam hingga Gula Pasir Bisa Digunakan untuk Tes Kehamilan Begini Caranya
Diantaranya selesainya seleksi Sekolah Kedinasan penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ke sistem SSCASN.
Selain itu, penentuan titik lokasi mandiri oleh instansi.
Sambil menunggu beberapa hal, para calon ASN diminta untuk mempersiapkan segala dokumen serta berkas yang wajib dipenuhi.***