Pihak Kepolisian Tahan Mantan Sekretaris FPI Munarman Sejak 7 Mei 2021

19 Mei 2021, 10:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa mantan sekretaris FPI Munarman ditahan sejak 7 Mei 2021. /Div Humas Polri

PR INDRAMAYU - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian lantaran terseret kasus terorisme.

Ditahannya Munarman tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Argo Yuwono, Munarman telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian sejak tanggal 7 Mei 2021.

“Statusnya sekarang sudah ditahan sejak tanggal 7 Mei kemarin. Sudah ditahan,” kata Raden Prabowo, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 19 Mei 2021 dan Cara Klaimnya, Segera Tukar dan Dapatkan Hadiahnya!

Sementara untuk kunjungan tahanan disampaikan oleh Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan, Munarman telah diizinkan untuk dikunjungi.

“Sudah boleh dikunjungi. Kemarin juga baru dikunjungi,” katanya.

Sementara itu, pada momen perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah Munarman telah dikunjungi oleh beberapa pihak.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 19 Mei 2021, Segera Klaim Untuk Dapatkan Hadiah Dalam Jumlah Terbatas!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan.

“Iya, ada kunjungan saat Lebaran,” katanya mengungkapkan.

“Penetapan sebagai tersangka itu tanggal 20 April 2021 dan surat perintah penangkapannya keluar tanggal 27 April,” kata dia menjelaskan.

Namun, surat penahanan Munarman belum dikeluarkan meski sudah ditahan sejak 7 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Prediksi Tottenham vs Aston Villa di Liga Inggris, Ujian Harry Kane di Tengah Rumor yang Beredar

Menurutnya, penyidik Densus 88 belum juga mengeluarkan surat penahanan Munarman, karena yang bersangkutan dikatakan olehnya masih dalam proses penangkapan.

“Terkait dengan surat penahanan, penyidik Densus 88 sampai saat ini belum mengeluarkan surat tersebut. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” kata Ahmad Ramadhan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler