PR INDRAMAYU - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian lantaran terseret kasus terorisme.
Ditahannya Munarman tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Argo Yuwono, Munarman telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian sejak tanggal 7 Mei 2021.
“Statusnya sekarang sudah ditahan sejak tanggal 7 Mei kemarin. Sudah ditahan,” kata Raden Prabowo, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Humas Polri.
Sementara untuk kunjungan tahanan disampaikan oleh Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan, Munarman telah diizinkan untuk dikunjungi.
“Sudah boleh dikunjungi. Kemarin juga baru dikunjungi,” katanya.
Sementara itu, pada momen perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah Munarman telah dikunjungi oleh beberapa pihak.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan.
“Iya, ada kunjungan saat Lebaran,” katanya mengungkapkan.
“Penetapan sebagai tersangka itu tanggal 20 April 2021 dan surat perintah penangkapannya keluar tanggal 27 April,” kata dia menjelaskan.
Namun, surat penahanan Munarman belum dikeluarkan meski sudah ditahan sejak 7 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Prediksi Tottenham vs Aston Villa di Liga Inggris, Ujian Harry Kane di Tengah Rumor yang Beredar
Menurutnya, penyidik Densus 88 belum juga mengeluarkan surat penahanan Munarman, karena yang bersangkutan dikatakan olehnya masih dalam proses penangkapan.
“Terkait dengan surat penahanan, penyidik Densus 88 sampai saat ini belum mengeluarkan surat tersebut. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” kata Ahmad Ramadhan.***