PR INDRAMAYU - Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Agar penarikan dan pendistribusian royalti dapat berjalan optimal, pemerintah akan membuat sebuah pusat data lagu dan atau musik.
Pendirian pusat data tersebut dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham).
Hal ini dibenarkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris.
Menurut Freddy, upaya tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Pendirian pusat data itersebut menurutnya sudah direncanakan pada tahun 2020.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Baca Surat Al-Ma’un Lengkap dengan Latin dan Terjemahan
Namun, lantaran pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, rencana tersebut dibatalkan.
"Kami ingin membangun data center komperhensif, tapi karena Covid-19, tidak jadi dibangun di 2020," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Pusat data tersebut langsung dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Baca Juga: Kenali 6 Kata-kata Positif yang Sebenarnya Toxic, Salah Satunya Berkata Kamu Bisa Mengatasinya
Jika sudah rampung, ke depan pusat data tersebut dapat diakses melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pencipta, pemegang hak cipta.
Selanjutnya pada pemilik hak terkait, sampai penggunaan secara komersial.
LMKN disebut Freddy juga dapat mengelola royalti berdasarkan data yang sudah terintegrasi.***