PR INDRAMAYU - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran panduan ihwal pelaksanaan salat tarawih selama bulan suci Ramadhan 2021.
Selain mengenai pelaksanaan salat tarawih Ramadhan 2021, dalam Surat Edaran tersebut termaktub aturan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Selain itu, melarang kegiatan takbir keliling serta pelaksanaan sahur on the road selama bulan suci Ramadhan 2021.
Adapun panduan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 2021 di Tangerang itu termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor:180/1208-Hukum/2021.
Selain panduan ihwal pelaksanaan ibadah Ramadhan 2021, diatur juga terkait pelaksanaan buka puasa bersama.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyebut, pelaksaaan buka puasa bersama bisa dilaksanakan selama mematuhi aturan, yakni jumlah kehadiran sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Sinopsis Rings, Film Horor yang Akan Tayang di Trans TV Malam Ini Pukul 21.00 WIB
Selain itu, pelaksanaan buka puasa puasabersama dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, dan mendapat izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," kata Wali Kota Tangerang itu, seperti dilaporkan Antara.
Menurutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan membentuk tim Satgas Covid-19.
Baca Juga: BERITA POPULER Hadiah Istimewa Iriana untuk Aurel dan Atta hingga Spoiler One Piece Chapter 1010
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 ada peningkatan, maka salat Idul Fitri dapat ditiadakan," ujarnya.
Sementara saat memperingati Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan, dengan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas.
Selanjutnya, pedagang kaki lima juga diperbolehkan berdagang selama Ramadhan 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adapun terkait penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 menurut dia boleh dilaksanakan selama Ramadhan 2021 sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.
Diberitakan sebelumnya, Arief menyebut, pengurus tempat ibadah wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang bertanggung jawab serta memastikan berjalannya protokol kesehatan dengan baik.***