Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilakukan Selama Ramadhan, Kemenkes: Demi Mencegah Penularan

5 April 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bakal tetap dilakukan selama bulan suci Ramadhan , Kemenkes menyebut, hal itu demi mencegah penularan Corona. /Pexels/Gustavo Fring

PR INDRAMAYU - Terkait upaya vaksinasi Covid-19 yang saat ini terus dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan saat bulan puasa.

Guna mengurangi angka penularan Covid-19 di negeri ini, selama bulan Ramadhan vaksinasi akan terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga merupakan langkah pencegahan untuk menghentikan mata rantai Covid-19.

Baca Juga: [WAJIB TAHU] Simak 3 Mekanisme Stimulus PLN April hingga Juni 2021 Berikut Ini

“Demi mencegah penularan Covid-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bulan Ramadhan," kata Siti Nadia Tarmizi, Minggu, 4 April 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

"Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar dia menambahkan.

Terkait vaksinasi Covid-19 di tengah bulan Ramadhan, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa.

Baca Juga: [WAJIB TAHU] Simak 3 Mekanisme Stimulus PLN April hingga Juni 2021 Berikut Ini

Dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa, proses vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan metode intramuskular atau suntik pada jaringan otot tidak membatalkan puasa.

Sehingga, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan lagi vaksinasi Covid-19 dapat membatalkan puasa.

Hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa boleh sepanjang tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi dirinya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat Al Bayyinah, Latin, dan Artinya

“Kementrian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa,” katanya.

Karenanya masyarakat tidak perlu ragu lagi bahwa untuk mendapat suntik vaksin Covid-19.

Siti pun menjelaskan proses vaksinasi Covid-19 dosis pertama saat ini di Indonesia sudah mencapai angka 21,33 persen dari target total sebanyak 40 juta.

Baca Juga: Apa itu Pseudosains? Simak Pengertian dan 6 Cara Mengenali Pseudosains yang Wajib Anda Tahu

Siti pun menjelaskan bahwa hingga saat ini, sekira 8 juta orang sudah divaksin Covid-19.

Angka tersebut menurut dia lebih baik jika dibandingkan dengan negara-negara di Kawasan Eropa.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler