Jelang Bulan Suci Ramadan 2021, MUI Keluarkan Fatwa Soal Injeksi Vaksin Covid-19

18 Maret 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi. Jelang bulan suci Ramadan, MUI keluarkan fatwa pemberian vaksin Covid-19 selama berpuasa. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PR INDRAMAYU – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ihwal aturan vaksinasi Covid-19.

Pada tanggal 16 Maret 2021, MUI secara sah mengeluarkan Fatwa dengan nomor: No.13/2021.

Fatwa MUI tersebut berisi tentang hukum menjalankan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Penting! Ini Bahaya Aborsi bagi Kesehatan Fisik dan Mental, Sebabkan Pendarahan hingga Depresi

Fatwa MUI dikeluarkan dalam rangka penyambutan bulan suci Ramadan yang akan dilaksanakan sebentar lagi.

Melalui Fatwa tersebut dijelaskan bahwa, vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak akan membatalkan puasa.

Hukum tersebut diberlakukan, karena menurut MUI suntik vaksin diperbolehkan asal tidak sebabkan bahaya (dlarar).

Baca Juga: LINK Streaming Milan Vs Man United dan Arsenal Vs Olympiakos SCTV di Liga Eropa Malam Ini

Lebih lanjut, pada saat bulan Ramadan, MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan suntik vaksin Covid-19 di malam hari.

Hal itu dikarenakan untuk menghindari adanya indikasi yang menyebabkan lemahnya kondisi fisik target yang diberi suntik vaksin Covid-19.

Jika dikhawatirkan dapat sebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, dapat pula dilakukan di malam hari.

Baca Juga: Prediksi Milan vs Man United di Liga Eropa, Rossoneri Berpeluang Kalahkan The Red Devils

Selain itu, melalui fatwa MUI tersebut, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk segera mendukung serta mensukseskan program vaksinasi pemerintah.

Yang mana vaksinasi Covid-19 dilakukan guna mewujudkan meningkatkan kekebalan tubuh atau herd immunity dari ancaman Covid-19.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” demikian tertulis dalam fatwa MUI.

Baca Juga: Indonesia Didepak dari Kompetisi All England, Menpora: Kita Tak Akan Tinggal Diam

MUI juga menegaskan kepada vaksinator, juga pemerintah agar tetap memperhatikan kondisi kesehatan target kelompok yang akan disuntik vaksin Covid-19 selama menjalankan ibadah puasa.

“Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” tulis fatwa MUI tersebut.

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di laman https://covid19.go.id/.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler