KUR Supermikro Diberikan kepada Alumni Peserta Kartu Prakerja sebagai Pemberdayaan

8 Maret 2021, 08:30 WIB
ILUSTRASI: Tanda lolos dan cara cek lolos Kartu Prakerja Gelombang 13. /Tangkap layar instagram.com/@ovo_id

PR MAJALENGKA – Kartu Prakerja telah sampai hingga gelombang 13.

Telah terdapat total 12 gelombang peserta dari Kartu Prakerja.

Ternyata mantan peserta Kartu Prakerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dapatkan kredit usaha rakyat (KUR) supermikro.

Baca Juga: 6 Tanaman Bergizi dan Bisa Ditanam di Rumah, Salah Satunya Kecambah

Pemerintah menghadirkan program itu untuk membantu para alumni peserta Kartu Prakerja agar mempertahankan usahanya.

Sebagaimana telah diberitakan Hallobogor.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul “Alumni Pemegang Kartu Prakerja Bisa Dapat KUR Supermikro, Syaratnya Cukup Ini Saja”, selain itu, ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan alumni Kartu Prakerja pasca menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona B117 Bisa Dideteksi dengan Antigen dan PCR, Ada 4 Jenis Strain

Menurut data Kemenko Perekonomian, hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, dari tahap gelombang 1-11, telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.

Lalu berdasarkan hasil survei Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, tercatat ada sekitar 19,5 ribu orang dari 5,98 juta peserta kini menjadi wirausaha.

Baca Juga: Salah Satu Kegiatan Terbang yang Kamu Pilih Ungkap Kepribadianmu, Ada yang Kebaikannya Dimanfaatkan!

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin, alumni penerima Kartu Prakerja membutuhkan suntikan modal untuk meningkatkan usahanya.

“Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” ungkap Rudy.

Ditambahkan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebutkan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

Baca Juga: Tidak Meningkat, Produksi iMac Pro Dihentikan Apple, Hanya Jual Unit Tersisa

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujarnya.

Ia berharap pemberdayaan alumni program Kartu Prakerja ini menjadi upaya untuk membantu pertumbuhan wirausaha nasional sehingga dapat mencapai target RPJMN 2020-2024.Yaitu rasio kewirausahaan nasional 3,9 persen dan pertumbuhan wirausaha baru 4 persen pada tahun 2024, demikian dikutip Hallobogor.com dari Antara.

Skema pemberian KUR bagi mantan penerima Kartu Prakerja saat ini masih digodok Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Rafathar Akhirnya Bisa Lakukan Satu Hal Ini, Nagita Slavina Bahagia Sekaligus Sedih: Kamu Bukan Bayi Lagi

Namun yang menjadi syarat utama penerima KUR bagi alumni penerima Kartu Prakerja adalah saat ini harus sudah berwirausaha.

Yaitu rasio kewirausahaan nasional 3,9 persen dan pertumbuhan wirausaha baru 4 persen pada tahun 2024, demikian dikutip Hallobogor.com dari Antara.

Skema pemberian KUR bagi mantan penerima Kartu Prakerja saat ini masih digodok Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Diperkirakan Pertengahan 2021, Denny Darko: Masih Agak Mustahil

Namun yang menjadi syarat utama penerima KUR bagi alumni penerima Kartu Prakerja adalah saat ini harus sudah berwirausaha.

Lalu, KUR Mikro diberikan kepada debitur perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha plafon kredit sampai dengan Rp 25 juta dengan tingkat biaya jasa (suku bunga) yang disubsidi oleh Pemerintah.

Dengan demikian lebih murah dari harga yang berlaku di pasaran untuk produk pinjaman sejenis, yang pada umumnya mengenakan biaya jasa 1-1.5 persen per bulan atau 12-18 persen per tahun.

Baca Juga: Seluruh DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Bersumpah untuk Terus Dukung Ketua Umum AHY

Persyaratan lain yang berlaku bagi penerima KUR selama ini adalah Individu perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak dan telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.

Selain itu, penerima tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

Sementara persyaratan administrasi kartu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha mikro kecil atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.*** (Fidelis Batalinus/Hallo Bogor)

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Terkini

Terpopuler