Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, HNW Minta Jokowi buat Perpres Baru Segera

4 Maret 2021, 15:19 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid minta Presiden Jokowi segera buat Perpres Baru usai dicabutnya lampiran investasi Miras. /Dok MPR RI

 

PR INDRAMAYU – Usai pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran Investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presideen (Perpres), sejumlah kalangan politisi Tanah Air angkat suara.

Salah satunya, yakni Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) sekaligus Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, sebelum Jokowi mencabut lampiran investasi miras, HNW merupakan salah satu tokoh politik yang sangat lantang menolak usaha pemerintah yang akan melegalkan investasi miras di Tanah Air.

Baca Juga: Dukung Sinergi Media dan Pemerintah, Gubernur Sumut: Pers Merupakan Mitra Stretegis Dalam Pembangunan Daerah

Setelah mendapat pertentangan dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah melalui Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran investasi miras yang terdapat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021.

Kendati demikian, tidak membuat Wakil Ketua MPR RI itu berhenti untuk menyampaikan komentarnya terhadap langkah yang diambil pemerintah terkait pencabutan lampiran investasi miras tersebut.

HNW mengatakan bahwa, jika memang Presiden mencabut lampiran investasi miras tersebut akibat dari adanya masukan dari berbagai pihak, maka sebaiknya Jokowi segera membuat Perpres baru yang lebih baik.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Resmi Ditunda, Atta Halilintar Bongkar Alasan Sebenarnya

Selain itu menurut HNW, hal ini dilakukan agar wacana pencabutan tersebut memang benar dilakukan dan tidak hanya sekedar ucapan belaka yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan oleh dia melalui cuitan akun Twitter pribadinya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Agar Tak Sekedar Wacana/PHP Kepada MUI,NU,Muhammadiyah dan lain-lain yang disebut Presiden @jokowi, Bahwa Masukan Mereka Diterima Untuk Cabut Perpres Terkait Investasi Miras,” tulis HNW, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari cuitan @hnurwahid pada 4 Maret 2021.

Baca Juga: Penderita Demensia di Singapura Lakukan Hal Ini untuk Mengaktifkan Otak Mereka

Bahkan tak hanya itu, HNW juga mengatakan bahwa sebaiknya usai Jokowi mencabut lampiran dalam Perpres terkait investasi miras, HNW meminta Jokowi membuat Perpres baru yang lebih bermanfaat, dan tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.

Seharusnya, usai Presiden mencabut lampiran investasi miras, segera buat Perpres yang baru yang tak bermasalah,” tulis dia menambahkan.

Sebelum Jokowi mencabut lampiran terkait investasi minuman keras dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021, banyak elemen masyarakat yang menolak kebijakan yang terdapat dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka! Ini Syarat dan Tahapannya

Hal yang menjadi penolakan dari berbagai kalangan dalam lampiran tersebut karena dalam lampiran Perpres itu menyatakan bahwa, pemerintah akan melegalkan investasi miras terhadap 4 Provinsi yang ada di Indonesia.

Empat provinsi tersebut yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Setelah mendapat pertentangan dan saran dari berbagai Ormas seperti NU,Muhammadiyah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran investasi miras yang terdapat dalam Perpres tersebut.***

Editor: Irwan Suherman

Tags

Terkini

Terpopuler