Kunjungi Mahkamah Konstitusi, Kapolri Listyo Sigit Bahas Tilang Elektronik

2 Februari 2021, 21:00 WIB
Kunjungan Kapolri Listyo Sigit ke MA, Dukung ETLE dilaksanakan /pmjnews/

PR INDRAMAYU - Kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kini masih terus berlanjut, usai dirinya dilantik menjadi pemimpin di Korps Bhayangkara.

Kali ini, Listyo Sigit menemui Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin di Kantor Mahkamah Agung, pada Selasa 2 Februari 2021.

Jenderal Listyo menyampaikan hasil pembahasan dirinya dengan Ketua Mahkamah Agung.

Baca Juga: PPKM Dinilai Tidak Efektif Tekan Covid-19, Sufmi Dasco: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Rencan Libur Panjang

Salah satunya yang dibahas dalam pertemuan itu yakni perihal tilang elektronik yang merupakan program dari Jenderal Listyo.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan seperti masalah tilang elektronik," ungkap Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.

Program tilang elektronik ini merupakan program yang dicanangkan oleh Jenderal Listyo yang masih memerlukan banyak penyesuaian.

Baca Juga: Gugat Cerai dengan Niko Al Hakim, Rachel Vennya Malah Mangkir dalam Sidang Perdana!

"Tilang elektronik yang tentunya merubah pola yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," tutur Listyo.

Tak hanya itu, Listyo juga membahas soal pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Diantaranya, informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.

Baca Juga: Tak Sengaja Rekam Momen Kudeta di Myanmar, Lagu Berbahasa Indonesia Jadi Viral dan Mendunia!

Sehingga, penegak hukum tak perlu berinteraksi secara langsung dengan masyarakat.

Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di Indonesia.

"Karena terkait dengan situasi Covid, sehingga proses penegakan hukum perlu ada interaksi langsung bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Perceraian Rachel Vennya, Niko Al Hakim Hadiri Mediasi Sendirian

Tilang elektronik adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk memperbaiki citra Polri dengan menghilangkan tindak langsung atau tilang.

Lebih lanjut, kedepannya Listyo Sigit akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler