Vaksin Sinovac Halal, Wakil Menag: Saya Harap Masyarakat Hentikan Polemik Halal Haram

15 Januari 2021, 08:02 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR INDRAMAYU – Polemik telah terjadi terkait halal atau haramnya vaksin Sinovac yang digadang-gadang bakal menjadi obat ampuh menangkal virus corona.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini telah menyatakan bahwa vaksin tersebut halal. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, pun angkat bicara.

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” tutur Zainut Tauhid Saadi.

Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber, Ini 6 Fakta Semasa Hidup hingga Wafat, Ternyata Miliki Darah Indonesia

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 terkait kehalalan vaksin Covid-19.

Vaksin yang dimaksud adalah yang diproduksi oleh perusahaan Sinovac dan PT Biofarma.

MUI menyatakan vaksin tersebut suci dan halal untuk digunakan umat Islam.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Detik-detik di Dalam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum Jatuh, Ini Faktanya!

Sejumlah dasar penetapan kehalalan vaksin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendapat sejumlah ulama

2. Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan, dan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah untuk Bahan Obat

3. Laporan hasil audit LPPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI ke PT Bio Farma dan Sinovac

4. Keputusan izin penggunaan darurat (UEA) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

5. Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa

Baca Juga: Hasil Yonex Thailand Open 2021 hari Ketiga, Dua Tunggal Putra Indonesia Melaju Perempat Final

Adapun tahapan produksi vaksinnya adalah penumbuhan sel vero atau sel inang, penumbuhan virus, inaktivasi virus, pemurnian, formulasi, dan pengemasan.

Sel vero tersebut diketahui didapatkan dari sel ginjal kera hijau Afrika. Lokasi tumbuhnya sel vero itu dibuat dari bahan kimia, serum darah sapi, dan produk mikrobial.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler