Marak Beredar Hoaks Soal Sriwijaya Air, Polda Metro Jaya Ingatkan Hal Ini

12 Januari 2021, 18:17 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Fajar/PMJNEWS

PR INDRAMAYU - Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 kemarin.

Seiring dengan kabar tersebut, beredar pula informasi bohong (hoax) soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan tersebut.

Baca Juga: Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan: 3 Pilar Utama Nusantara Wave

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tuturnya.

Baca Juga: Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan: 3 Pilar Utama Nusantara Wave

Yusri menuturkan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis, di antaranya yaitu Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.

"Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun," kata Yusri.

Oleh sebab itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya.

Baca Juga: Waspada Infeksi HPV, Kenali Penyebab Serta Pengobatan yang Harus Dilakukan

Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoaks sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

Untuk diketahui, berita-berita hoaks biasanya menyebar di media sosial. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream.

Mengenai hal itu, polisi meminta media mainstream untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler